Kemudian Zulfa Shihab, Najwa binti Rizieq Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, serta Zahra Shihab.
Pernah Jadi Jaminan Rizieq Shihab saat Bebas Bersyarat
Syarifah Fadhlun Yahya memiliki peran penting saat Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat lantaran dirinya menjadi penjamin suaminya tersebut pada Juli 2022.
Diketahui, Rizieq Shihab sempat ditahan sejak Desember 2019 karena kasus peraturan karantina.
Baca juga: Istri Rizieq Shihab Meninggal Dunia karena Sakit Komplikasi
Adapun Syarifah menjadi jaminan suaminya disampaikan Rizieq Shihab saat berceramah seusai dinyatakan bebas di depan jemaah FPI.
"Apresiasi dan penghargaan, rasa terima kasih yang tinggi, kepada istri saya tercinta Asy- Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya.
"Pada akhirnya, keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya," papar Habib Rizieq Shihab dikutip dari YouTube Islam Brother Television (IBTV).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)