TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Komunikasi dan Media Massa, Prof Widodo Muktiyo mengatakan tujuan pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN) untuk konsolidasi data.
Menurutnya, kehadiran PDN akan berimplikasi terhadap kemudahan masyarakat mengurus administrasi.
“Dengan adanya data center ini maka akan menjadi skala nasional ke depan bahkan akan ada Satu Data Indonesia,” kata Widodo dalam Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia yang digelar Tribun Network berkerjasama dengan Kominfo di Ballroom Ruby Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Widodo menilai data center juga bisa menjadi kekuatan baru bagi Indonesia.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa data merupakan New Oil sumber yang berharga dan tidak terhingga.
“Di Indonesia ini sebenarnya sudah ada sekitar 2.700 data center dan masing-masing instansi pemerintah mengeluarkan anggaran untuk me-maintenance itu,” ucap Widodo.
Baca juga: CEO Tribun Network: Data Adalah Aset & Kekayaan
Dari 2.700 data center itu di antaranya dimiliki oleh 629 instansi, baik instansi yang berada di tingkat pusat maupun di tingkat lokal.
Kemenkominfo juga mencatat ada lebih dari 24.000 aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang dikembangkan oleh instansi-instansi tersebut.
PDN nantinya akan menjadi ekosistem penyimpanan data untuk membantu kementerian dan lembaga.
Kemenkominfo mengatakan mereka akan mencoba mengakomodir semua teknologi yang
dibutuhkan terkait PDN dan menyangkut urusan pemerintahan.
Sehingga adanya Pusat Data Nasional ini akan menciptakan efisiensi anggaran sebesar 50 persen.
Dia memandang efisiensi anggaran itu menjadi crusial point untuk membuat ramping postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke depan.
Widodo menegaskan lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) proses menyamakan preseps stakeholder pemerintahan diharapkan bisa berjalan tanpa kekhawatiran.
Menurutnya, pengelolaan keamanan data ini akan diperkuat melalui peraturan yang dibuat Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
“BSSN yang akan mengelola manajemen keamanan data yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Adapun pembangunan PDN mengacu pada amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU Cipta Kerja, dan Perpres Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kementerian Kominfo menyampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang mengelola aplikasi tidak perlu khawatir otoritasnya akan hilang.
Widodo menyebut bahwa tantangan yang paling sulit untuk melakukukan konsolidasi data ini poinnya yakni ego sektoral.
“Memang masih ada yang merasa ini wilayahku, makanya Perpres inilah regulasi yang bisa merenggut semua kewenangan K/L, bukan Peraturan Menteri tapi Peraturan Presiden,” tukasnya.
Dengan demikian, mau tidak mau seluruh Kementerian/Lembaga yang ada di bawah Presiden harus tunduk dengan aturan baru SPBE. (Tribun Network/Reynas Abdila)