News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Firli Bahuri dan Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). Berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan dan kini diteliti jaksa Kejati DKI, sementara itu sidang praperadilan belum juga rampung.

“Sebagai alat bukti petunjuk, alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan dengan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Yusril menegaskan, dalam tahap penyelidikan, alat bukti berupa potret atau foto tidak menerangkan apa-apa untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Kemudian, Yusril mengungkapkan, terkait dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul ‘Kronologi’ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya serta harus diuji kebenaran informasinya, maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

“Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.

Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti inipun menjadi tidak sah secara hukum.

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri.

Dari foto yang tersebar, terlihat berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cukup tebal yang diperkirakan hampir 1 meter.

"(Ketebalan berkas perkara) sekira 0,85 meter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Meski begitu, Ade tak merinci soal jumlah halaman berkas perkara penyidikan kasus pemerasan tersebut.

Pada halaman pertama, tertuliskan soal informasi kasus hingga pasal yang dijerat dalam kasus tersebut.

Tak ketinggalan, terdapat foto Firli Bahur yang menggunakan jas dengan dasi berwarna merah dalam halaman pertama yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ade menyebut pihaknya saat ini menunggu jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

Sesuai aturan, jika sudah dinyatakan lengkap, maka nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti hingga tersangka untuk segera disidangkan.

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). (Dok Polda Metro Jaya)
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). (Dok Polda Metro Jaya)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini