News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ini Arti Kode Kelulusannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cek pengumuman hasil seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun 2023 melalui link berikut ini, lengkap dengan penjelasan arti kode kelulusannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman Kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis BKN diumumkan pada 16 Desember 2023.

Cek hasil seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN secara online di laman resmi SSCASN atau di laman resmi bkn.go.id.

Informasi mengenai pengumuman tertera dalam Surat Pengumuman tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2023 Nomor: 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023.

Pada informasi pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 terdapat sejumlah kode yang tertera seperti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A, dan setiap kode memiliki arti masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lulus kemudian diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen yang harus diunggah.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Lengkap dengan Cara Cek Hasil

Penjelasan Arti Kode atau Keterangan Kelulusan pada Pengumuman PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2023:

- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas

- Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus

- Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023

- Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023

- Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK BKN 2023, Ini Berkas yang Wajib Diunggah Peserta Lulus

Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah untuk Kelengkapan DRH Peserta yang Lolos:

- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

- Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

- Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

- Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000

- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023

- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023.

Baca juga: Aturan Pakaian Peserta SKB dengan CAT CPNS BRIN 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa

Peserta yang lolos diharapkan segera mengisi DRH dan mengunggah dokumen kelengkapan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana yang, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023.

Jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri harus ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum di pengumuman.

Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman mhttps://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023

1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 1 - 4 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 5 - 8 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan: 6 - 15 Desember 2023

15. Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024

16. Usul Penetapan NI PPPK 15 Januari - 13 Februari 2024

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini