News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Jelang Putusan Praperadilan Firli, Polda Metro Optimis Menang, Jokowi Minta Taati Proses Hukum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri - PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini. 

Firli mengajukan praperadilan atas penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sidang putusan praperadilan nnati diketahui akan digelar pukul 15.00 WIB. 

Adapun dalam praperadilan yang diajukan Firli, termohonnya adalah Kapolda Irjen Pol Karyoto.

Firli meminta laporan, surat perintah, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. 

Permohonan praperadilan nanti akan diputuskan oleh hakim tinggal pada PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati. 

Baca juga: Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya Optimis Menang 

Polda Metro Jaya optimis  praperadilan yang diajukan Firli bakal ditolak. 

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah."

"Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, Senin (18/12/2023).

Putu mengatakan, fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.

Ia pun berharap agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan nanti bisa objektif. 

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Kombes Putu Putera Sadana (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) memberikan keterangan jelang putusan praperadilan kasus pemerasan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, Senin (18/12/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta."

"Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.

Lebih lanjut, Putu menyebut, pihak Firli Bahuri justru di persidangan menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini