News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Sinyalir Juliari Batubara Beri Pengawalan Khusus Pendistribusian Bansos Beras

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial memberi pengawalan khusus dalam proses distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Hal itu dicecar tim penyidik KPK saat memeriksa Juliari Batubara di Lapas Kelas I Tangerang, Senin, 18 Desember 2023.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Tak hanya itu, Juliari turut dicecar penyidik KPK soal kedekatannya dengan Ivo Wongkaren. 

Ivo adalah salah satu pihak yang dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian bansos beras ini.

"Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW (Ivo) sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud," ungkap Ali.

Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.

Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Sidang Kasus Gratifikasi Sekretaris MA, Windy Idol Disebut-sebut Dapat Tas Mewah

Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini