News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Cara Isi DRH PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pengisian DRH PPPK Bekasi 2023. Dilengkapi dengan tahapan serta dokumen yang perlu diunggah.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Kabupaten Bekasi 2023.

Pengisian DRH ini wajib dilakukan oleh peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK Bekasi 2023.

Peserta dapat mengisi DRH PPPK Bekasi 2023 melalui akun masing-masing pada laman SSCASN.

Periode pengisian DRH PPPK Bekasi 2023 tersebut telah dibuka mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Saat mengisi DRH, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Sebagai panduan, simak cara pengisian DRH PPPK Bekasi 2023 berikut ini:

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bekasi 2023, Lengkap dengan Arti Keterangan P, PR1, L hingga TL

Cara Mengisi DRH NI PPPK Bekasi 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login dengan menggunakan NIK dan password yang digunakan saat mendaftar PPPK.

3. Bagi peserta yang lulus, halaman akan memunculkan notifikasi yang bertuliskan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?"

4. Jika ingin lanjut ke tahap pengisian DRH NI PPPK, maka pilih "Ya", namun jika tidak, pilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

5. Jika memilih "Ya" maka lanjutkan pengisian DRH NI PPPK sesuai data yang dibutuhkan.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Pemberkasan Instansi PPPK Kemenkeu 2023, Simak Ketentuannya

Tahapan Pengisian DRH NI PPPK

Pengisian DRH NI PPPK dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Pengisian Data Perorangan

Pada halaman pengisian data perorangan diisi dengan data NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir ijazah, gelar belakang ijazah dan data lainnya.

Pada pengisian data perorangan terbagi dengan biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya. Kemudian pada kolom hobby, peserta dapat mengisi lebih dari satu jenis.

Pastikan semua kolom yang bertanda bintang (*) telah terisi. Selanjutnya peserta harus mengisi kolom captcha.

2. Riwayat Pendidikan

Tahapan ini dapat diisi dengan riwayat pendidikan yang ditempuh oleh peserta.

Selain itu, dapat juga diisi dengan riwayat kursus yang pernah diikuti oleh peserta.

Lalu untuk pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Adapun data yang harus dilengkapi pada pengisian riwayat pendidikan, antara lain tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya.

Bagi peserta yang ingin mengubah data riwayat pendidikan, klik tombol 'ubah', lalu silakan ubah data.

Setelah itu, klik tombol 'simpan' untuk menyimpan perubahan data yang telah dilakukan.

Untuk diketahui, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan lain yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Pada bagian bawah, klik tombol 'tambah pendidikan, kemudian isi pendidikan sejak sekolah dasar, menengah dan atas.

Setelah itu, selanjutnya pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, silakan klik tombol tambah kursus 'tambah kursus'.

Peserta wajib mengisi data-data yang bertanda bintang (*).

Untuk pengisian data tempat, silakan isi dengan nama kota atau negara tempat pelaksanaan kursus.

Baca juga: Format Surat Pengunduran Diri PPPK Kemenkumham 2023, Lengkap dengan Link Download

3. Riwayat Pekerjaan

Pada tahap ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada) dan prestasi (jika ada).

Untuk riwayat pekerjaan terdapat kolom yang tersedia yakni nama perusahaan, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai dan seterusnya.

Sementara untuk riwayat penghargaan, terdapat kolom lencana penghargaan, nomor surat keputusan (SK), tanggal SK dan seterusnya.

Kemudian untuk riwayat prestasi, peserta dapat mengisi nama prestasi, tingkat dan tahun.

Jika ingin menambahkan riwayat pekerjaan, dapat dilakukan dengan klik tombol 'tambah riwayat pekerjaan'.

Begitupun dengan riwayat penghargaan dan prestasi.

4. Riwayat Keluarga

Pada bagian ini, peserta wajib mengisi data seluruh anggota keluarga, diantaranya pasangan (suami/istri), anak, saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).

Jika ingin menambah data pasangan, dapat klik tombol 'tambah riwayat suami/istri'.

Apabila pasangan peserta seorang PNS, maka klik NIP pasangan dan nama lalu klik tombol 'cari PNS'.

Jika pasangan bukan PNS, peserta dapat mengisi kolom-kolom yang diberi tanda bintang secara lengkap.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023, Lengkap dengan Link Download

5. Organisasi

Langkah selanjutnya yakni mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan.

Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

Lalu peserta harus mengisi kode captcha pada kolom yang tersedia.

Jika ingin menambah riwayat organisasi, klik tombol 'tambah riwayat organisasi'.

6. Unggah Dokumen

Terakhir, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH.

Setelah itu, peserta wajib untuk diunggah kembali ke SSCASN.

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Baca juga: Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Syarat Dokumen Pengisian DRH PPPK Bekasi 2023

1. Pasfoto terbaru 4x6 cm berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. File scan berwarna Ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

3. File scan berwarna Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

4. File scan berwarna asli Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 dan Surat Pernyataan dari Instansi yang sudah dibubuhi materai Rp. 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK;

5. File scan berwarna asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

6. File scan berwarna asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. File scan berwarna asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

8. File scan berwarna asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai Rp. 10.000 serta ditandatangani oleh Peserta PPPK.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini