News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Cerita Peran LPSK Ungkap Kasus Ferdi Sambo, Kini Marak yang Mengadu Minta Perlindungan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menghadiri Rembug Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia di Ciawi Jawa Barat pada Rabu (20/12/2023).

Pada tahun 2022, lanjut dia, LPSK telah mengukuhkan 548 Sahabat Saksi dan Korban di 7 wilayah strategis yang meliputi Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulsel, dan NTT. 

Sedangkan hari ini, kata dia, LPSK mengukuhkan 243 Sahabat Saksi dan Korban di 3 wilayah baru yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.

Ia berharap mereka menjadi bentuk perpanjangan tangan negara dalam penguatan layanan perlindungan saksi dan korban khususnya di wilayah-wilayah yang dapat dijangkau oleh LPSK.

Upaya untuk mengukuhkan Sahabat Saksi dan Korban, kata dia, merupakan wujud terhadap arah kebijakan pembangunan bidang hukum dalam RPJMN 2020-2024.

Khususnya, lanjut dia, untuk memperkuat akses layanan keadilan sebagaimana dirumuskan dalam progra prioritas nasional di bidang penegakan hukum.

"Program perlindungan saksi dan lorban berbasis komunitas ini merupakan sebuah model perlindungan kolaboratif yang di dalamnyamembuka ruang yang luas bagi individu, lembaga, maupun kelompok masyarakat sipil untuk terlibat dalam kerja-kerja LPSK," kata Mahfud.

"Program perlindunga berbasis komunitas ini diharapkan mampu menumbuhkan dan dapat meningkatkan kepedulian serta kesadaran masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai akibat terjadinya tindak pidana dalam proses peradilan," sambung dia.

Mahfud juga sempat bercerita ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai anghota DPR RI ikut dalam proses pembentukan UU LPSK.

Pada waktu itu, kata dia, banyak sekali keluhan yang ia dengarkan dari korban kriminalisasi yang takut berbicara.

"Banyak sekali orang punya kasus lalu saksi utamanya itu mati. Sehingga kita pada waktu itu di era reformasi harus ada lembaga instrumen hukum baru," kata dia.

"Alhamdulillah berdasar data tadi, kai, saya terutama saya pribadi yang dulu ikut mengusulkan dan membahas UU itu, merasa ada gunanya LPSK ini dibentuk. Apalagi ternyata kreatif, jyga LPSK ini membentuk Sahabat Saksi dan Korban yang dulu tidak pernah kita diskusikan sehingga jangkauan dari LPSK itu menjadi meluas," kata Mahfud.

Baca juga: Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK Teken MoU Pelindungan Darurat untuk Pembela HAM

Dalam acara tersebut, turut hadir para pimpinan LPSK dan juga Sahabat Saksi dan Korban yang dikukuhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini