News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Cerita Peran LPSK Ungkap Kasus Ferdi Sambo, Kini Marak yang Mengadu Minta Perlindungan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menghadiri Rembug Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia di Ciawi Jawa Barat pada Rabu (20/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bercerita tentang peran LPSK dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Menurut Mahfud kasus tersebut berhasil terungkap di antaranya karena komunikasi yang intens antara LPSK dan dirinya sebagai Menko Polhukam ketika kasus tersebut mencuat ke publik.

LPSK, kata dia, mampu meyakinkan saksi sekaligus korban dalam kasus tersebut yakni Bharada Eliezer untuk sehingga mengungkapkan peristiwa sebenarnya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pidato kuncinya saat menghadiri Rembug Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia di Ciawi Jawa Barat pada Rabu (20/12/2023).

"Perjuangan kita bersama, tektokan saya, Kemenko Polhukam, dengan LPSK itu membuahkan hasil dan kasus itu bisa diungkap dengan cukup sempurna," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan saat ini, sejumlah tantangan dalam upaya untuk memenuhi akses keadilan masih dihadapi.

Misalnya, kata dia, masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak dapat mengakses proses hukum formal karena biaya, kurangnya mekanisme yang ramah dalam melaporkan keluhan, hingga ancaman terhadap saksi dan korban yang melaporkan adanya tindak pidana. 

Padahal, kata dia, keberanian dan kejujuran saksi dan korban kerap kali menjadi kunci terkuaknya sebuah kasus hukum. 

Perlindungan terhadap mereka, lanjut dia, sangat diperlukan agar keadilan sapat diwujudkan. 

"Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban lahir dengan seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," kata dia.

UU tersebut, kata dia, telah menjamin adanya perlindungan terhadap saksi dan korban yang berperan melakukan pengungkapan pidana. 

Salah satunya yaitu berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan. 

Selain itu, kata dia, saksi dan korban tersebut berhak untuk mendapat identitas baru, mendapatkan tempat kediaman sementara atau kediaman baru, hingga memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindunga berakhir. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini