Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri secara tegas akan menindak anggotanya yang terlibat dalam sindikat pemalsuan pelat nomor khusus hingga rahasia.
Hal ini sebagai komitmen agar tidak ada anggota yang menyalahgunakan wewenang dan membantu sindikat tersebut.
"Kami dari Divisi Propam Mabes Polri dalam hal ini sudah tidak mentoleransi atau zero tolerance terhadap personel Polri dalam hal ini yang melakukan penyalahgunaan terhadap nomor-nomor tersebut," kata Karo Provost Divisi Propam Polri Kombes Sumarto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Sumarto mengatakan pihaknya sejauh ini sangat serius dalam menyikapi gejala-gejala adanya upaya pemalsuan upaya penyimpangan upaya penyalahgunaan terhadap nomor polisi khusus maupun rahasia.
"Kami dari Mabes Polri tentunya melalui Divisi Propam sudah sejak awal memberikan imbauan-imbauan kepada internal dan sekarang sudah saatnya kita pada tahap penindakan, sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal Mabes Polri maupun satuan kewilayahan," jelasnya.
Meski begitu, Sumarto belum bisa membeberkan jumlah anggota yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan penerbitan hal tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan berapa banyak, berarti kan secara kuantitas. Yang kelas kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang melakukan penyalahgunaan yang tidak seusai peruntukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat pemalsu nomor pelat kendaraan khusus hingga rahasia berinisial YY (44), HG (46), dan IM (31).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada satu orang lain berinisial IM yang masih dalam pengejaran.
"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Sindikat ini, kata Samian, telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali untuk membuatkan pelat nomor khusus dan rahasia beserta STNK palsu.
"Para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tuturnya.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan mereka mematok harga mulai Rp55 juta hingga Rp75 juta untuk memalsukan hal tersebut.