News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Alexander Marwata Dengar Cerita Ada Intervensi ke Pimpinan KPK Terkait Kasus DJKA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

KPK diketahui menjerat 10 orang sebagai tersangka terkait OTT itu, termasuk di PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terkait OTT itu terungkap adanya uang sleeping fee untuk pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar. 

Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. 

Suryo mengancam Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya," katanya.

Dengan terjadinya ancaman tersebut, penahanan Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan ke Rutan KPK. 

Saat itu, Karyoto langsung menelepon direktur penyidikan KPK. 

Karyoto pun mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.  

Karyoto, kata Firli, juga mengancam penyidik dan pimpinan KPK. 

Ancaman kepada pimpinan KPK terjadi setelah KPK melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2023. 

Saat itu, KPK memutuskan mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA dengan menyasar lima klaster, termasuk nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

Baca juga: Eks Dirut Prasarana DJKA Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api

"Lagi-lagi  Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Menurut Firli, ancaman juga dialami Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. 

Firli menyatakan, Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 9 Oktober 2023 bersamaan dengan rapat yang dilakukan Alex Marwata dan Johanis Tanak untuk nenindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini