News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Alexander Marwata Dengar Cerita Ada Intervensi ke Pimpinan KPK Terkait Kasus DJKA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui mendengar cerita mengenai adanya ancaman terhadap pimpinan KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Tak hanya satu pimpinan, kata Alex, terdapat beberapa pimpinan yang menceritakan hal serupa. 

Namun, Alex tidak dapat memastikan kebenaran cerita tersebut.

"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," kata Alex kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Alex sendiri mengaku tidak pernah menerima ancaman itu.

"Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya. Enggak pernah telepon saya," katanya.

Alex menyatakan, hanya mendengar cerita mengenai ancaman tersebut. 

Untuk itu, posisinya hanya testimoni de auditu atau keterangan karena mendengar dari orang lain. 

"Cerita. Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo. 

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember. 

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak mentersangkakan Suryo.

Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023. 

KPK diketahui menjerat 10 orang sebagai tersangka terkait OTT itu, termasuk di PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terkait OTT itu terungkap adanya uang sleeping fee untuk pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar. 

Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. 

Suryo mengancam Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya," katanya.

Dengan terjadinya ancaman tersebut, penahanan Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan ke Rutan KPK. 

Saat itu, Karyoto langsung menelepon direktur penyidikan KPK. 

Karyoto pun mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.  

Karyoto, kata Firli, juga mengancam penyidik dan pimpinan KPK. 

Ancaman kepada pimpinan KPK terjadi setelah KPK melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2023. 

Saat itu, KPK memutuskan mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA dengan menyasar lima klaster, termasuk nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

Baca juga: Eks Dirut Prasarana DJKA Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api

"Lagi-lagi  Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Menurut Firli, ancaman juga dialami Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. 

Firli menyatakan, Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 9 Oktober 2023 bersamaan dengan rapat yang dilakukan Alex Marwata dan Johanis Tanak untuk nenindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.

Dalam gelar perkara pada 11 oktober 2023, KPK memutuskan adanya sejumlah pihak yang perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan, termasuk Muhammad Suryo.  

"Selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," katanya.

Firli menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. 

Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. 

Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata. 

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi  Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini