TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan tidak akan hadir ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (21/12/2023).
Firli Bahuri tidak bisa ke Bareskrim Polri karena sudah ada agenda penting lain yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskim.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.
Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud.
Namun, satu di antara agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas," jelasnya.
Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya di Bareskrim ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.
Dewas Targetkan Akhir Tahun Selesai
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari Rabu, 20 Desember.
Sidang etik hari ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda yang harusnya digelar pada Kamis, 14 Desember.
Pada saat itu Firli Bahuri meminta penundaan jadwal sidang karena ingin fokus praperadilan.
"Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan. Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Eks Mentan SYL Lelah Diborgol KPK: Capek Banget
Sidang rencananya bakal digelar secara maraton setiap hari kecuali pada akhir pekan.
Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.