TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menilai keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu menurutnya juga indikator penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
"Selain itu saya juga memiliki keyakinan transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Ma'ruf.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Dirinya meyakini minimnya pengaduan dan sengketa informasi mencerminkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya.
Keterbukaan informasi publik, kata Ma'ruf, adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program Reformasi Birokasi.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih perlu penguatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik, serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik," ucap Ma'ruf.
Dirinya mengungkapkan sengketa informasi publik, karena dipicu oleh perbedaan persepsi antara masyarakat dengan badan publik tentang informasi terbuka dan dikecualikan.
"Sungguhpun begitu, di lapangan masih dijumpai sengketa informasi publik antara masyarakat dengan badan publik, yang pemicunya antara lain adalah perbedaan persepsi mengenai informasi apa yang bersifat terbuka dan informasi apa yang mesti dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, Perum Perhutani sebagai salah satu penerima angugerah, berhasil mempertahankan predikat penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Informatif” dan nilai 94,62.
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan bahwa penganugerahan ini adalah bukti bahwa Perum Perhutani terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi sehingga dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik kategori Badan Usaha Milik Negara dengan predikat “informatif”.
“Perhutani sebagai BUMN Kehutanan terus berupaya menjadi badan publik yang informatif, salah satunya dengan melakukan inovasi digitalisasi berkelanjutan. Dengan pemanfaatan teknologi diharapkan pelayanan informasi terhadap publik dapat terpenuhi dan tercukupi," kata Wahyu Kuncoro.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Adapun Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural, Kementerian, serta Partai Politik.
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 ini diikuti sebanyak 369 Badan Publik, dan terdapat 26 Badan Usaha Milik Negara yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat “Informatif”.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur.
Sebagai tambahan informasi, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100. (*)