News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Pejabat Basarnas Terima 'Dana Komando' Dibungkus Tas Belanja Merah di Parkiran Mabes AD

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto (kiri) menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Basarnas, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer membeberkan fakta bahwa uang korupsi pengadaan barang dan jasa Basarnas diserahkan di lingkungan Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD) pada akhir Juli 2023.

Fakta itu terungkap dari dakwaan eks Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.

Saat itu, Selasa (25/7/2023), pemenang tender proyek di Basarnas, yakni Marilya, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati menemui Letkol Afri di parkiran bank Mabes AD.

Baca juga: Dakwaan Eks Pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto: Aliran Dana Komando Tembus ke BPK

Marilya ditemani supirnya, Hari Wibowo dan Erna Setyani sebagai Treasury Finance PT Sejati Group.

"Selanjutnya pukul 14.05 WIB, Saksi III bersama saudara Ari Wibowo Saksi VII sebagai pengemudi dan saudara Erna Setianu Saksi VIII staf finance tiba di parkiran Bank Mabes AD dan parkir di sebelah kanan kendaraan terdakwa," ujar oditur militer, Kolonel Wens Kapo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Total uang korupsi yang disebut Dana Komando (Dako), diserahkan secara tunai saat itu mencapai Rp999 juta.

Uang tersebut dibungkus tas belanja merah, dipindahkan dari mobil Marilya ke bagasi mobil Letkol Afri.

"Selanjutnya Saksi VII memindahkan tas belanja Superindo warna merah berisi uang sebesar Rp 999,710.000,400 ke bagasi mobil terdakwa," kata oditur.

Marilya sempat meminta Letkol Afri sebagai penerima menandatangani nota pertanggungjawaban.

Namun permintaan itu ditolaknya.

"Terdakwa menolak dengan alasan akan disampaikan dulu kepada Marsdya TNI Henry Alfiandi selaku Kepala Basarnas," katanya.

Setelah uang berpindah tangan ke Letkol Afri, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas: 20 Saksi Diperiksa Puspom TNI Terkait Letkol Afri Budi Cahyanto

OTT itu terjadi di sebuah rumah makan di Bekasi.

"Saat berada di rumah makan ssb tersebut terdakwa ditangkap oleh tim penyelidik kpk dan membawa terdakwa ke kantor kpk untuk dimintai keterangan," ujar oditur.

Sedangkan OTT terhadap pemberi uang terjadi tak lama setelahnya.

Saat itu, KPK menghentikan Marilya yang sedang dalam perjalanan.

OTT pun dilakukan di jalanan, dia langsung digelandang ke Gedung Merah Putih.

"Saat berada di Jalan Raya Mabes Hankam, Saksi III (Marilya) dihentikan dan ditangkap petugas KPK. Selanjutnya Saksi III dibawa ke Gedung KPK sedangkan Saksi VII (supirnya) dan Saksi VIII (staf keuangannya) diamankan dengan kendaraan terpisah."

Dalam perkara ini, Letkol Afri Budi Cahyanto telah didakwa atas dugaan korupsi yang dilakukan bersama eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Menurut oditur, Afri telah mengutip fee 10 persen dari nilai proyek Basarnas yang kemudian disebut Dana Komando alias Dako.

Dako tersebut dikutipnya dari para pemenang tender begitu proyek rampung.

"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar oditur, Kolonel Wens Kapo dalam persidangan Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Puspom TNI Akan Periksa Sopir Penyuap Eks Kabasarnas, Jadi Saksi untuk Letkol Afri Budi Cahyanto

Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.

Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp4,99 miliar.

Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu merupakan atasan Letkol Afri Budi.

"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.

Akibat perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini