TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli memilih mundur dari jabatan yang telah diembannya sejak 20 Desember 2019.
Surat pengajuan pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023.
Artinya, surat tersebut diajukan sehari sebelum putusan praperadilan Firli Bahuri yang dinyatakan tak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli mundur saat proses etik dirinya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang berjalan.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan juga rekan-rekannya di KPK atas sikapnya ini.
Baca juga: Firli Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK Ke Jokowi Sehari Sebelum Putusan Praperadilan
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Firli menyatakan, telah mengakhiri masa jabatannya itu per 20 Desember 2023.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Keppres untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadi hingga 20 Desember 2024.
Firli pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin .
Tak lupa, jenderal bintang tiga Polri itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadannya selama ini.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli.
MAKI Sebut Pengecut