News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf, MAKI Anggap Pengecut

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli - Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyampaikan perimntaan maaf kepada masyarakat dan rekannya di KPK atas sikapnya.

TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli memilih mundur dari jabatan yang telah diembannya sejak 20 Desember 2019.

Surat pengajuan pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023.

Artinya, surat tersebut diajukan sehari sebelum putusan praperadilan Firli Bahuri yang dinyatakan tak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Firli mundur saat proses etik dirinya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang berjalan. 

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan juga rekan-rekannya di KPK atas sikapnya ini. 

Baca juga: Firli Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK Ke Jokowi Sehari Sebelum Putusan Praperadilan

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Firli menyatakan, telah mengakhiri masa jabatannya itu per 20 Desember 2023. 

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujarnya. 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Keppres untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadi hingga 20 Desember 2024. 

Firli pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin . 

Tak lupa, jenderal bintang tiga Polri itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadannya selama ini. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli.

MAKI Sebut Pengecut 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut Firli sebagai sosok pengecut atas keputusannya mundur dari Ketua KPK.  

Boyamin menilai, jika akhirnya Firli memutuskan untuk mundur, maka seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri."

"Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle, ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin, Kamis (21/12/2023).

Boyamin menilai, mundurnya Firli dari jabatannya tersebut lantaran gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Ia juga menduga bahwa Firli sengaja mundur karena sudah tahu potensi sanksi dari Dewas KPK. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden"

"Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.

Kendati demikian, ia menegaskan bakal tetap hadir memenuhi undangan Dewas KPK sebagai saksi.

"Tapi saya tetap akan datang ke panggilan itu. Terserah nanti Dewas seperti apa akan melanjutkan sidang, tetapi saya akan tetap menghormati akan datang," ujarnya.

Boyamin pun berharap, meski sudah menyatakan mundur sebagai Ketua KPK, Firli tetap datang dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

Sebagai informasi, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Dewas KPK telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini