News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kejati DKI Bilang Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Tunggu Hasil Penelitian

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas), kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima kembali berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersebut belum lengkap. Namun, surat pemberitahuan diklaim sudah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami penyidik belum menerima informasi (berkas perkara belum lengkap) tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Terungkap Alasan Istana Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Ade mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas tersebut.

"Masih menunggu hasil penelitian JPU, terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," jelasnya.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyebut berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri yang dilimpahkan Polda Metro Jaya masih belum lengkap.

Hal ini setelah dilakukan penelitian oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Herlangga mengatakan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya sudah dilakukan pada Kamis (21/12/2023) kemarin.

"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.

Nantinya JPU akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," ungkapnya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini