News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda bagi Pelanggar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). --- Berikut ini cara mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek kendaraan yang terkena tilang elektronik.

Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik.

Tilang elektronik ini akan memotret kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan proses penilangan dilakukan secara online.

Bagi Anda yang berkendara di jalan raya, pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Selain itu, Anda dapat mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik dengan mengikuti langkah di bawah ini, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Melalui KlikBCA dan ATM BCA, Praktis Tanpa Antre Panjang

Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik:

1. Akses laman www.etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

3. Klik "Cek Data"

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'Tidak ada data tersedia'

5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: 5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

Proses Penilangan Elektronik

Tilang elektronik adalah mekanisme penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum polisi.

Hal ini karena ketika pengendara melakukan pelanggaran yang menangkap kamera ETLE, hasil tangkapan itu kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini