News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda bagi Pelanggar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). --- Berikut ini cara mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik.

Setelah data kendaraan diidentifikasi dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.

Jika pemilik tidak melakukan pembayaran selama 7 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

Selain itu, sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Bank BRI

Besaran Denda Tilang

Berikut ini besaran denda tilang menurutĀ UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini