Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menegaskan keseriusannnya menyikapi kebijakan pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir ke Samudra Pasifik.
Koordinator Ekomarin, Marthin Hadiwinata menyatakan pihaknya akan menggugat pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Panggil Dubes Jepang Soal Limbah Fukushima
Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui konsultan hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Ekomarin mewakili para nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia menilai perlu mengajukan gugatan tersebut guna mencegah dampak terburuk kerusakan ekosistem laut serta adanya pertanggungjawaban dari pemerintah Jepang.
“Pada 13 April 2021, Negara Tergugat (Jepang) mengumumkan akan membuang 1.25 juta ton air limbah olahan yang terkontaminasi oleh hancurnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Laut yang berada pada kawasan Samudra Pasifik, lalu pada 23 Agustus 2023 kembali melepaskan air limbah, sehingga terdapat puluhan ribu ton air telah terkontaminasi radioaktif dan akan terus mengalami peningkatan,” kata Marthin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Jepang Lanjutkan Pembuangan Air Limbah Nuklir Fukushima, Ratusan Nelayan Korsel Ajukan Protes
Lanjut dia, berjalannya rencana pembuangan limbah nuklir oleh Tergugat, polusi nuklir di dunia semakin dekat, sehingga perairan di dekat Prefektur Fukushima berfungsi sebagai sumber ekonomi yang diandalkan oleh masyarakat pesisir.
"Itu merupakan bagian terpenting dari Samudra Pasifik dan lautan di seluruh dunia yang mengakibatkan jumlah bahan radioaktif melimpah. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak dapat diperkirakan terhadap makhluk laut, lingkungan alam, dan kesehatan manusia,” jelasnya.
Menurut dia, air limbah nuklir Fukushima dibuang ke laut, mengakibatkan bahaya berupa adanya kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan mutasi hewan, bahaya keselamatan di berbagai aspek, hingga melebihi tingkat radiasi pada produk perikanan yang diimpor oleh negara-negara dunia dari negara Tergugat.
“Dalam prinsip hukum di Indonesia, timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa hukum terletak pada tempat dari kejadian atau peristiwa. Indonesia yang merupakan negara tetangga Tergugat di kawasan Asia dan berada di Samudra Pasifik berwenang untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.
Marthin memandang, banyak pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh negara Tergugat. Di antaranya Konvensi PBB tentang Hukum Laut/ United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention).
“Tindakan pembuangan air limbah nuklir ke laut oleh negara Tergugat telah meningkatkan risiko pencemaran lingkungan laut, yang mana seharuasnya Tergugat mengamati, mengukur, mengevaluasi dan menganalisis, dengan metode ilmiah yang diakui, risiko atau dampak pencemaran lingkungan laut terlebih dahulu,” bebernya.
“Tergugat juga tidak melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan harus mengambil semua tindakan sesuai untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan polusi,” tandas Marthin.
Baca juga: Impor Seafood Jepang ke China Turun 67 Persen pada Agustus 2023, Dampak Pembuangan Limbah Fukushima
Sekilas Tentang Ekomarin
Ekologi Maritim Indonesia (EKOMARIN) adalah organisasi masyarakat sipil yang bekerja dalam isu kelautan dengan empat fokus kerja utama yaitu pendidikan kritis dan peningkatan kapasitas, advokasi kebijakan, penelitian dan pengelolaan pengetahuan serta bantuan hukum yang menggunakan pendekatan hak asasi manusia.
Perkumpulan Ekomarin memiliki visi yakni terwujudnya pengelolaan sumber daya alam kepulauan, kelautan, pesisir, dan perikanan yang adil dan lestari untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Sedangkan misi-misi Ekomarin sebagai berikut :
Melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat yang terkait dengan sumber daya pesisir, kepulauan dan kelautan
Mendorong tata kelola pengelolaan sumber daya kelautan, kepulauan dan perikanan berbasis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pengurangan resiko bencana yang adil dan lestari untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Melakukan penelitian dan pengelolaan pengetahuan terkait kondisi sumber daya alam kepulauan, kelautan, pesisir, dan perikanan termasuk iklim
Advokasi kebijakan untuk pengelolaan sumber daya alam – kelautan dan kepulauan yang adil dan bijaksana
Mendekatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang terkait sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.