Proyek itu harusnya selesai pada Desember 2021 lalu.
Namun, kemudian Johnny meminta kelonggaran waktu hingga Maret 2022.
Divonis 15 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Johnny G Plate, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.
Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Johnny G Plate Bungkam dan Selalu Tundukkan Kepala
Namun, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
Dakwaan Johnny G Plate
Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.
Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.
Pada saat itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.
Jaksa mengungkapkan, Johnny kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Johnny G Plate Bungkam dan Selalu Tundukkan Kepala