TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB hari ini.
Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Letjend TNI dr Albertus Budi Sulistya.
"Benar (meninggal dunia). Pukul 10.45 WIB," kata Budi.
Hanya saja, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.
Baca juga: Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Meninggal Dunia di RSPAD
Informasi mengenai penyebab meninggalnya Lukas Enembe justru didapat dari Ketua Tim Penasihat Hukumnya, OC Kaligis.
Pengacara kondang itu membeberkan, Lukas Enembe meninggal lantaran ginjalnya sudah tidak berfungsi.
"Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).
OC Kaligis juga menjelaskan, Lukas Enembe sempat mengalami pembengkakan di sekujur tubuh pada tiga hari sebelum meninggal.
Kondisi ini disebut OC Kaligis memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.
"Sebelum meninggal tiga hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," ucap dia.
Kuasa hukum lainnya, Petrus Bala Pattyona juga mengatakan, Lukas Enembe meninggal karena gagal ginjal.
Ketika Lukas meninggal, pihak keluarga menemaninya di ruangan perawatan di RSPAD.
Mereka antara lain istri Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda, adik Lukas, dan keponakannya.
"Ada kumpul di dalam ruangan. (Menemani Lukas meninggal) dalam keadaan tenang," kata Petrus.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho mengungkapkan kondisi terakhir kliennya sebelum menghembuskan napas terakhir.
Antonius mendapat kabar meninggalnya Lukas Enembe dari keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas Enembe yaitu Pianus Enembe.
Saat itu, Lukas Enembe meminta untuk berdiri dan dibantu oleh Pianus Enembe dengan memegang pinggang Lukas.
Baru sebentar berdiri, Lukas Enembe terkulai dan menghembuskan napas terakhir.
"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas."
"Tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya," kata Antonius.
Dari penuturan Pianus, lanjut Antonius, Lukas tak bernapas lagi saat itu.
Keluarga kemudian menidurkan Lukas dan memanggil dokter.
Sayangnya, saat diberikan tindakan, Lukas Enembe sudah tiada.
Baca juga: Profil Lukas Enembe, Meninggal Dunia Hari Ini, Eks Gubernur Papua yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Riwayat Penyakit Lukas Enembe
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena sakit, Lukas yang sedianya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.
Diketahui, sejak kasus korupsi yang menjeratnya bergulir, politikus Partai Demokrat ini beberapa kali mangkir pemeriksaan karena mengaku sakit.
Pada November 2022, KPK 'rela' terbang jauh-jauh ke kediaman Lukas di Kota Jayapura, Papua, untuk memeriksa pria kelahiran 1967 itu.
Lembaga anti-rasuah itu turut membawa serta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Saat dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada 10 Januari 2023, Lukas langsung dirawat di RSPAD Gatot Soebroto di bawah pengawasan KPK.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023) malam.
Lukas Enembe juga sempat membeberkan sejumlah penyakit yang dideritanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ia mengaku mengalami stroke sebanyak empat kali dan menderita diabetes.
Sebelum ditahan, penyakit diabetesnya berada di stadium empat.
Namu setelah ditahan menjadi stadium lima.
Lukas juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya.
"Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima."
"Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal delapan persen," demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh pengacaranya.
Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada 1 Agustus 2023, tim pemeriksa kesehatan dari IDI juga membeberkan kondisi kesehatan Lukas.
Keterangan itu disampaikan usai Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada 28 Juli 2023, sebagai second opinion yang diajukan KPK.
Tim Pemeriksa IDI yang dipimpin Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (kanker), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas saat itu telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.
"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Saat itu, IDI menyampaikan Lukas memiliki riwayat penyakit stroke non-pendarahan hingga gagal ginjal kronik stadium 5.
Berikut ini hasil pemeriksaan dalam yang dilakukan IDI terhadap Lukas saat itu:
- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa;
- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat;
- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung;
- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.
Dianjurkan hemodialisis, tapi Lukas dan keluarganya tidak merespons;
- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti/Pravitri Retno W)