TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Dispensasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.
Selama libur Nataru, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Memperpanjang SIM Online
1. Masuk ke akun di aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Klik "SIM", pilih "Perpanjangan SIM"
3. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku:
a. Foto fisik E-KTP
b. Foto fisik SIM
c. Foto tanda tangan di atas kertas putih
d. Pas foto, dengan ketentuan:
- Latar belakang warna Biru dengan resolusi 480 x 640 pixel