News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2024

Aturan Urus Perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). -- Berikut ini aturan mengurus perpanjangan SIM selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

- Tidak menggunakan kacamata

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

4. Masukkan data-data tersebut sesuai dengan kolom

5. Klik "lanjutkan"

6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan di laman https://erikkes.id/

- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer

- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi

- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.

7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"

Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.

8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian

9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini