10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"
11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.
Kemudian, cek e-mail Anda untuk mengecek nomor rekening Digital Korlantas dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Batas waktu pembayaran perpanjangan SIM adalah 1 x 24 jam.
Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.
Baca juga: Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023
12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.
Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.
Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.
*) Catatan:
- Jam operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat
- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir
- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru
- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif
Jika pengejuan berkas perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp10.000 dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)