TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut siaran langsung atau live streaming sidang putusan sanksi etik Ketua nonkatif KPK Firli Bahuri yang dibacakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Pembacaan putusan sidang etik terhadap purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu digelar pada hari ini pukul 11.00 WIB.
Di sisi lain, mantan Kapolda Sumatra Selatan itu pada hari ini dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.
"Ya, boleh hadir," katanya.
Firli Bahuri tak hadir
Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.
Padahal, kata dia, Firli sudah dipanggil secara sah untuk hadir dalam persidangan etik.
"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri," ucapnya.
Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.
Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.
Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai info, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
Dia menyebut, pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).
Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.
Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.
Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan, ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Firli Bahuri
Baca juga: Selain Hadir ke Bareskrim, Firli Bahuri Juga akan Datang Dengarkan Putusan Etik Dewas KPK
Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi.
Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik. (*)