News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Selain Firli Bahuri, Ada Lima Saksi Lain yang Juga Diperiksa soal Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa saksi selain tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.

"Ada pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu.

Meski begitu, Ade Safri tidak menyebut siapa saja lima orang yang diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan Firli ini.

Dia hanya mengatakan jika pemeriksaan terhadap kelimanya dilakukan di Bareskrim Polri.

"(Pemeriksaan) di Bareskrim," jelasnya.

Untuk informasi, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) secara diam-diam untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Sejatinya Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12/2023) pekan lalu.

Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.

Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Alasan Tak Wajar

Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kubu Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal ketidakhadirannya untuk diperiksa terkait kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima surat tersebut pada 20 Desember 2023 kemarin.

"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (31/12/2023).

Ade mengatakan alasan kubu Firli tidak hadir dalam pemanggilan penyidik hari ini tidak wajar.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ucapnya.

Sehingga, kata Ade, pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

Namun, dia tak menyebut panggilan itu kapan akan dilakukan oleh pihaknya.

"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tuturnya.

Periksa Aset yang Tak Masuk LHKPN

Dalam hal ini, Ade mengungkap alasan mengapa pihaknya kembali memeriksa Firli dalam kasus tersebut.

Ade menyebut hal ini karena pihaknya menemukan fakta baru yang belum diterangkan pada pemeriksaan sebelumnya.

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ade menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.

Untuk itu, Ade menegaskan Firli Bahuri sudah wajib untuk memberikan keterangannya tersebut untuk kepentingan penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini