Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan hadir ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk mendengarkan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (27/12/2023).
Hal itu dilakukan setelah pemeriksaan dengan penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta selesai dilakukan.
"Iya, InsyaAllah dua-duanya (Bareskrim Polri dan Dewas KPK) hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (26/12/2023) malam.
Ian mengatakan tidak ada masalah bagi kliennya untuk menghadiri dua agenda yang bersamaan tersebut.
"Kita hadir nanti InsyaAllah, enggak ada masalah, hadir," ucapnya.
Putusan Dibaca Pekan Ini
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengantongi putusan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.
Putusan etik tersebut sudah disepakati oleh kelima anggota Dewas KPK: Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji
Namun putusan tersebut baru akan dibacakan pekan depan, Rabu (27/12/2023).
"Sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).
Dengan demikian, dipastikan proses etik Firli Bahuri takkan gugur meski nantinya terbit Keputusan Presiden (Keppres).
Hanya saja, kini putusan tersebut masih harus disiapkan secara administrasinya.
"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan-lisan," kata Tumpak.
Pun dengan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri di Kepolisian pada tanggal yang sama, dipastikan takkan mengganggu pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.