Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin mengatakan Indonesia sebagai negara mayoritas beragama Islam membutuhkan fatwa keagamaan dalam kehidupan kenegaraan.
Fatwa menjadi tuntunan dan landasan dalam melaksanakan aktivitas keseharian yang sesuai ajaran agama, terutama aktivitas yang beririsan dengan kebijakan negara.
Menurut Maruf Amin, pemberian fatwa keagamaan perlu terus didorong dengan memperhatikan tiga hal.
"Pertama, terus lakukan pemberian fatwa keagamaan dengan tetap memperhatikan manhajul ifta yang valid dan berorientasi mencari solusi masalah (makharijiy), meringankan (at-taysir), dan membawa kebaikan bagi publik (rahmatan lil ummah)," ujar Ma'ruf.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf saat membuka Webinar Internasional Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra) secara virtual, Rabu (27/12/2023).
Aspek yang kedua, kata Ma'ruf, adalah menyiapkan para kader ulama yang memiliki kemampuan sebagai seorang mufti atau pemberi fatwa.
"Perguruan tinggi dan pondok pesantren memiliki peran strategis dalam penyiapan kader ulama mufti ini. Oleh karenanya, perlu mengambil inisiatif lebih proaktif melakukan program tersebut," ucap Ma'ruf.
Baca juga: Kemenag: Petugas Hadapi Tantangan Berat Penyelenggaran Haji 2024, Tambahan Kuota dan Banyak Lansia
Ketiga, menurut Ma'ruf, adalah pembangunan kemitraan lebih kuat antara lembaga keagamaan yang menerbitkan fatwa dengan aparatur pemerintahan.
"Sehingga, kebijakan negara dapat dijalankan lebih optimal karena ada landasan fatwa keagamaan," pungkas Maruf Amin yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.