Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Presiden KH Maruf Amin menilai proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh Dewan pengawas sudah melalui prosedur yang tepat.
Menurut Maruf Amin, Dewas KPK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap Firli.
"Saya kira itu prosesnya sudah betul ya, dewas perlu melakukan evaluasi. Apa kesalahannya dan menyatakan bahwa ada pelanggaran etik ringan, sedang, dan berat," ujar Maruf di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).
Dewas telah menjatuhkan sanksi etik yang memerintahkan agar Firli Bahuri mengundurkan diri.
Maruf mengatakan selanjutnya Presiden Joko Widodo yang akan menetapkan pengunduran diri Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Irjen Karyoto: Kan Kita Punya Taktik dan Strategi
"Maksimal memang menurut aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa mengusulkan agar mengundurkan diri. Selanjutnya tentu akan menetapkan pengunduran diri itu dari presiden sesuai dengan aturan," ucap Maruf.
Maruf berharap KPK akan dapat kembali menjadi lembaga yang kredibel.
Dirinya menyoroti rendahnya kepercayaan diri publik terhadap KPK.
Baca juga: MAKI Minta Jokowi Beri Rekomendasi Berhentikan Tidak Hormat Firli Bahuri
“Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya KPK yang sekarang ini dianggap indeks prestasinya buruk, dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani," kata Maruf.
Seperti diketahui, Dewas KPK telah menggelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli.
Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang beperkara di KPK.
Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya. Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).