“Screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagal bukti dipersidangan adalah benar dan bukan hasil editing,” kata Haris.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dialakukan Firli Bahuri.
Firli Bahuri diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli Bahuri bersalah karena melakukan komunikasi dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan pihak berperkara di KPK.
Lalu, Firli juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dimilikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang.
Baca juga: Kalimat SYL Saat Minta Tolong ke Firli Bahuri Via WA: Izin Jenderal Mohon Petunjuk dan Bantuan
Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan.
Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. (Tribunnews/Ilham)