Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini sebagai saksi perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu diperiksa untuk tersangka mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang saat ini masih buron.
Wahyu yang diperiksa selama kurang lebih enam jam mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait Harun Masiku kepada penyidik KPK.
Baca juga: Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," kata Wahyu Setiawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Namun, Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku tersebut kepada wartawan.
Wahyu mengaku sudah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku.
"Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," tutur Wahyu.
Dalam kesempatan ini Wahyu Setiawan membenarkan rumahnya di Banjarnegara telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023.
Saat itu, Wahyu mengeklaim dirinya tak berada di kediamannya.
"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," sebut Wahyu.
Baca juga: Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa hingga Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah.
Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya.
"Enggak ada, enggak ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," kata Wahyu.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.
Sementara itu, ada pula kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Saya Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap
Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang memboyong sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, KPK tak berhasil menangkap Harun Masiku.
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK.
Wahyu yang pernah terjerat dalam kasus ini lantaran menerima suap berharap Harun Masiku segera ditangkap KPK.
"Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," tandas Wahyu.