TRIBUNNEWS.com - Arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dari Bandara Sentani, Jayapura, Papua menuju STAKIN Sentani, pada Kamis (28/12/2023), ricuh.
Kericuhan ini bermula saat massa menahan rombongan keluarga Lukas dan Forkopimda Papua.
Mereka memaksa mengarak jenazah Lukas dari Bandara Sentani menuju STAKIN, dengan berjalan kaki.
"Kami minta turunkan jenazah di sini, kami bawa pikul jalan kaki," kata seorang massa di Sentani, Kamis, dikutip dari Tribun-Papua.com.
Tak hanya itu, arak-arakan jenazah Lukas diwarnai aksi lempar batu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur Papua Terluka, Massa Lempar Baru
Massa diketahui melempari sejumlah bangunan, seperti warung makan, hotel, hingga rumah-rumah warga.
Tetapi, massa yang lain tampak berusaha meredam kericuhan tersebut.
Selain melempar batu, massa juga menyerang aparat gabungan TNI/Polri.
Alasannya, massa tak ingin aparat gabungan menghalangi perjalanan dan membatasi mereka.
"Polisi, tentara, jangan ada di jalan. Kamu yang bunuh Bapak kami," ujar seorang massa lainnya.
Dari pantauan Tribun-Papua.com, massa juga spontan mengibarkan bendera bergambar bintang kejora.
Mereka juga merusak sejumlah kendaraan pejabat, polisi, TNI, dan warga.
PJ Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu
Di tengah kericuhan yang terjadi pada arak-arakan jenazah Lukas Enembe, Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, turut menjadi korban.
Dari foto yang beredar, Ridwan terkena lemparan batu hingga menyebabkan wajahnya berdarah.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Beny Adr Prabowo.
"Di antara beberapa korban ada dari pemerintah daerah, yaitu Bapak PJ Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, yang terluka akibat lemparan batu," ungkap Beny di Jayapura.
Beny menambahkan, aparat keamanan juga menjadi korban dalam kericuhan itu.
Baca juga: Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe di Sentani Ricuh, Karyawan di Jayapura Dipulangkan Lebih Awal
Namun, ia belum bisa memastikan berapa jumlah korban dari aparat keamanan sementara ini.
"Ada juga korban dari beberapa aparat keamanan, baik itu Brimob, TNI, dan mobil polisi yang juga jadi sasara pembakaran," terang Beny.
Menurut Beny, kericuhan terjadi karena ada oknum yang memprovokasi.
"Ada yang memprovokasi sehingga anarkis," pungkas dia.
Diketahui, jenazah Lukas rencananya akan disemayamkan di gedung STAKIN.
Setelah disemayamkan di STAKIN, rencananya jenazah Lukas akan dimakamkan di Koya Tengah.
Pada Rabu (27/12/2023), keluarga Lukas telah mempersiapkan pemakaman Lukas.
Dalam potongan video yang diterima Tribun-Papua.com, terlihat sejumlah orang menggali makam untuk terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Dari STAKIN menuju Koya Tengah, seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten/Kota Jayapura, diminta menghentikan aktivitasnya sejenak sebagai bentuk penghormatan terhadap Lukas.
Kondisi Lukas Enembe Sebelum Meninggal
Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, membeberkan kondisi kliennya sebelum meninggal dunia, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, Lukas meninggal di RSPAD Gatot Soebroto akibat penyakit yang dideritanya.
Menurut OC Kaligis, Lukas meninggal dunia karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.
"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.
Baca juga: Massa Iring-iringan Jenazah Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Lempar Batu, Ada Teriakan Papua Merdeka
Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
Hal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.
"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."
"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe pernah diterpa hoaks atau kabar palsu yang mengatakan dirinya telah meninggal dunia.
Saat itu, kuasa hukum Lukas, PEtrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
"Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).
"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," imbuhnya.
Petrus bercerita pada Selasa (14/11/2023), ia menemani Lukas Enembe untuk cuci darah yang keenam kalinya.
ia menyebut Lukas Enembe melakukan cuci darah saban 3-4 jam berdasarkan saran dokter di RSPAD Gatot Soebroto.
"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.
Sempat Diperberat Hukumannya
Pada Rabu (6/12/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.
Putusan ini menanggapi banding yang diajukan pihak Lukas.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Diarak Ribuan Warga ke Persemayaman, DPRD Papua: Mari Kita Hargai Almarhum
Selain masa hukuman penjara yang diperpanjang, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menambah hukuman denda Lukas menjadi Rp1 miliar.
Lalu, hukuman uang pengganti juga diperbanyak menjadi Rp47,8 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun terhadap Lukas.
Lukas juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Majelis Hakim menyatakan Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap."
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.
Majelis Hakim turut mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun ke depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Bendera Bintang Kejora Dikibarkan dalam Iringan Jenazah Lukas Enembe, Massa Bikin Ricuh Sentani
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Tribun-Papua.com/Noel Iman/Putri Nurjannah)