Pada sidang etik yang digelar Rabu (27/12/2023) lalu, Dewas KPK memutuskan menjatuhi sanksi etik berat kepada Firli.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan Firli telah melakukan tiga perbuatan pelanggaran etik.
Sehingga, sambungnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Firli adalah sanksi terberat.
"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi terberat," tuturnya.
Sebelum membacakan sanksi etik, Tumpak terlebih dahulu mengatakan hal meringankan dan memberatkan terhadap Firli.
Adapun hal meringankan tidak ada sedangkan hal memberatkan seperti Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan sah, tidak bisa menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan sudah pernah dijatuhi sanksi etik.
Baca juga: Selain Kasus Pemerasan, Polisi juga Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri
Selanjutnya, Tumpak pun mengumumkan bahwa Firli terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan KPK.
Perilaku ini, sambungnya, membuat Firli terbukti melanggar Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku.
"Menyatakan terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku," kata Tumpak.
Baca juga: Firli Bahuri Sudah Ajukan Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata, Sosoknya Masih Misterius
Akibat perbuatannya itu, Firli pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi