TRIBUNNEWS.COM - Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 28 Desember 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Dalam Keppres tersebut, Ari menyebut ada tiga pertimbangan Jokowi menandatanganinya, yaitu dari surat pengunduran diri dari Firli hingga surat putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik.
"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 23 Desember 2023."
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," urainya.
Baca juga: Bantah Firli Bahuri, Irjen Karyoto Tegaskan Tidak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Jokowi.
Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.
Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Senada, Ari juga menyebut Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).
Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.