Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Kamis kemarin, (28/12/2023).
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden memberhentikan Firli Bahuri.
Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Pertimbangan kedua yakni adanya surat mengenai Putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.
Surat Putusan Dewas KPK dengan Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 diterima pada Rabu 27 Desember 2023.
"Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan yang DimilikI Firli Bahuri Atas Nama Istrinya dan Tidak Dilaporkan di LHKPN
Surat Pengunduran Diri
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat (22/12/2023).
Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sampai ke mejanya. Surat pengunduran diri tersebut masih berada Kementerian Sekretariat Negara.
"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai acara Outlook Perekonomian Indonesia, di Jakarta Selatan, Jumat, (22/12/2023).
Terkait desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Keppres pengunduran diri Firli ditunda, Jokowi mengatakan bahwa penerbitan Keppres tersebut masih dalam proses.
Sebelumnya ICW menilai bahwa Firli mengundurkan diri untuk menghindari vonis etik di KPK. Cara tersebut sama seperti yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatannya sebelum sidang etik MotoGP Mandalika oleh Dewas KPK.
Oleh karena itu ICW Minta Keppres tersebut ditunda penerbitannya hingga sidang etik Firli rampung.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.