"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
6. Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK menangkap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Lukas sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja sebelum ia dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.
Lukas sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi namun dianggap kerap menghalangi proses penyidikan.
Selama mengalami proses persidangan, Lukas kerap sakit-sakitan.
Hingga pada Selasa (26/12/2023) lalu, terpidana kasus suap dan gratifikasi ini meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
7. Gubernur Maluku Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka penerima suap terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KPK mensinyalir Abdul Ghani Kasuba menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Selain Abdul Ghani, KPK turut menjerat enam tersangka lainnya.