Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo meminta agar nama baiknya dipulihkan karena terjerat kasus dugaan gratifikasi.
Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut: Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar penasihat hukum Rafael, Junaebi Saibih saat membacakan duplik di persidangan Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Kemudian Rafael Alun juga meminta agar seluruh hartanya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikembalikan.
Aset-aset tersebut atas nama: dirinya; istrinya, Ernie Meike Torondek; ibunya, Irene Suheriani Soeparman; dan pihak ketiga lainnya.
"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek, pewaris Irene Suheriani Soeparman, pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujar Junaedi membacakan duplik atas perkara Rafael Alun.
Baca juga: Dituntut 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Bakal Ajukan Pembelaan Akhir Desember
Selain itu, Rafael Alun juga meminta agar dilepskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.
"Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar: Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (11/12/2023).
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa Perberat Tuntutan 14 Tahun Penjara Buat Rafael Alun
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.