Adapun pada pertengahan Maret tahun 2001 lalu, Arsyad ditugaskan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Ia kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari pada 2004.
Pada tahun yang sama, dia dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari. Pada 2006, Arsyad kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Arsyad resmi menjadi Hakim Konstitusi usulan dari lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA), Pada 29 Mei 2008.
Ia mengundurkan diri akibat pelanggaran kode etik sekitar awal 2011.
Posisinya sebagai Hakim Konstitusi digantikan oleh Anwar Usman, sejak pengucapan sumpah jabatan, pada 6 April 2011 lalu.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK: Proses Hukum Berakhir Tapi Negara Punya Hak Tuntut Ganti Rugi
Arsyad memiliki hobi olahraga dan berhasil memperoleh sejumlah prestasi.
Di antaranya, pernah memenangi kejuaraan tenis meja Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur selama lima tahun berturut-turut.
Ia juga pernah mewakili Indonesia di Kejuaraan Asia International Tournament tenis meja.
Arsyad tercatat menjadi Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat serta pelatih nasional Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI).