News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji PNS

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen Mulai 1 Januari, Cek Besaran Nominalnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji PNS 2024 - Cek besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 setelah naik 8 persen, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Cek besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 setelah naik 8 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS 2024 naik sepeti yang telah disampaikan olehKementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 di DPR RI.

Kenaikan  gaji PNS 2024 disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam pernyataannya di platform X pada Selasa (2/1/2024).

Yustinus Prastowo memastikan, tidak hanya gaji PNS dan TNI yang akan mengalami kenaikan pada 2024, tetapi Kemenkeu juga menjamin bahwa kenaikan tunjangan akan dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para veteran.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).

Lebih lanjut, Yustinus menuliskan, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

Baca juga: Pemerintah Telah Habiskan Rp 260,9 Triliun untuk Bayar Gaji, Tukin dan Lembur PNS

"1) PP utk: - gaji PNS - ⁠gaji TNI - ⁠gaji Polri - ⁠pensiun PNS - ⁠pensiun TNI - ⁠pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.

"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," lanjutnya.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen per Januari, Rp 52 Triliun Sudah Dianggarkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.

Dalam pengumumannya, Jokowi mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen.

Tak hanya PNS atau ASN Pusat saja, ASN Daerah, TNI, dan Polri turut mengalami kenaikan yang sama.

Adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional di Indonesia.

Lantas berapakah gaji PNS 2024 yang diterima setelah naik 8 persen?

Berikut rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
ilustrasi PNS. Cek besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 setelah naik 8 persen, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.(tribunstyle)

Baca juga: Kemenkeu Minta Maaf dan Hapus Artikel soal Penolakan Pengungsi Rohingya yang Dimuat di Website Resmi

4. Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Simak perbandingan Gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan:

Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen

1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

2. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Naik, Berikut Kisaran yang Diterima Saat Gajian

3. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
  • Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

4. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
  • Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
  • Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
  • Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
  • Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini