News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK mengeksekusi eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada akhir Desember 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Selain Yana Mulyana, KPK turut mengeksekusi eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal ke lapas khusus koruptor tersebut.

Baca juga: Puluhan Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Khusus di Natal 2023

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Yana Mulyana dkk telah divonis bersalah dalam perkara suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial ke Lapas Sukamiskin

Putusan Yana Mulyana cs telah berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para perdakwa tidak menyatakan upaya hukum. 

Dalam perkaranya, Yana Mulyana akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar AS, dan 15.630 bath.

Selain itu, ada pidana tambahan bagi Yana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. 

Sementara Dadang Darmawan bakal menjalani masa pidana selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta. 

Baca juga: MAKI Sebut Peluang KPK Tangkap Harun Masiku Cuma 30 Persen, Ini Alasannya

Sedangkan Khairur Rijal dihukum pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini