Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Baca juga: Pemerintah Telah Habiskan Rp 260,9 Triliun untuk Bayar Gaji, Tukin dan Lembur PNS
Kemenkeu Siapkan Dana Rp 52 Triliun
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana sebesar Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan Rp7 triliun.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi karena mereka tidak mendapat tunjangan seperti ASN aktif.
"ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi," jelasnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja, nanti akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gaji PNS di 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima ASN Setelah Alami Kenaikan,
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ismoyo, Seno Tri Sulistiyono, SerambiNews.com/Yeni Hardika )