TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah link yang digunakan untuk melihat pengumuman kelulusan CPNS 2023.
Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, pengumuman kelulusan CPNS 2023 akan berlangsung mulai 5 hingga 12 Januari 2024.
Peserta dapat melihat hasil pengumuman kelulusan CPNS 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Selain dari laman tersebut, peserta juga dapat melihat pengumuman kelulusan CPNS 2023 pada laman dan media sosial masing-masing instansi yang dilamar.
Bagi peserta yang kemudian dinyatakan lulus CPNS 2023 dapat mempersiapkan diri untuk ke tahapan selanjutnya, yakni Pengisian DRH NIP.
Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dan merasa keberatan dengan hasil seleksi, dapat mengajukan sanggahan.
Baca juga: Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Untuk mengetahui lulus dan tidaknya, peserta dapat mengakses link berikut ini pada tanggal yang telah ditentukan.
Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023
1. Laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN): LINK
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK
3. Kementerian Agama (Kemenag): LINK
4. Kejaksaan RI: LINK
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK
6. Mahkamah Agung (MA): LINK
7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): LINK
8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): LINK
9. Badan Intelijen Negara (BIN): LINK
10. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): LINK
11. Kementerian ESDM: LINK
12. Kementerian Perindustiran: LINK
13. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): LINK
14. Kementerian Dalam Negeri: LINK
15. Kementerian Perindustrian: LINK
Baca juga: Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Kejaksaan 2023, Cek di SSCASN
Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik 'Masuk';
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran;
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta;
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya;
6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)