Persyaratan Lain:
1. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS.
2. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C).
3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP).
7. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi.
- Kesehatan.
- Jasmani.
- Litpers.
- Psikologi.
- Keahlian (khusus keagamaan).
9. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Persyaratan Khusus:
1. Cata PK TNI AD reguler berlaku ketentuan umum tanpa persyaratan khusus.
2. Cata PK TNI AD keagamaan pria diperuntukkan bagi calon dengan agama tertentu dengan disertai persyaratan atau ketentuan administrasi yang ditentukan dan menguasai hemat ilmu keagamaan yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan TNI AD.
3. Cata PK TNI AD khusus Kopassus dan Kostrad diperuntukkan bagi pendaftar Cata PK TNI AD reguler yang memiliki kemampuan Jasmani dan Psikologi yang unggul serta Kesehatan yang memenuhi syarat, dimana alokasi untuk rekrutmen khusus Kopassus dan Kostrad akan mendapatkan prioritas dalam keterpilihannya.
Baca juga: Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta