Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap awal mula keterlibatan seorang prajurit TNI AD berinisial Kopda AS yang diduga membantu dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor curian.
Awalnya, kasus itu bisa terungkap dari adanya laporan penggelapan kendaraan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Jubir AMIN, Indra Charismiadji, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M
“(Awal kasus) lebih tepatnya pengungkapan kendaraan bodong. Baik mobil dan motor,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Sabtu (6/1/2024).
Dari fakta-fakta yang didapat pihak kepolisian, ada dugaan penggelapan kendaraan dari perusahaan leasing sebagaimana jaminan fidusia, sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.
Undang-undang itu mengatur soal pemberian hak kepemilikan suatu kendaraan yang mana suratnya telah dipegang pemilik leasing. Namun fisiknya digelapkan oleh pihak yang memegang secara fisik.
Baca juga: TNI AD Pastikan Akan Tindak Prajurit yang Terlibat Penganiayaan Pengiring Jenazah di Manado
“Kita dapat info adanya kendaraan dikumpulkan di sana, kemudian didalami oleh anggota. Ternyata ada LP di kita,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial EL dan MP.
Dari penyelidikan, ternyata keduanya bekerja sama dengan Kopda AS di Sidoarjo. Atas hal tersebut, penyidik kepolisian berkoordinasi dengan pihak PomdamV/Brawijaya.
Meski begitu, Yuliansyah mengaku pihaknya masih mendalami soal apakah kendaraan yang digelapkan tersebut merupakan hasil pencurian atau bukan.
Hal itu dengan melacak asal kendaraan yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan, di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Masih kita dalami asal kendaraannya,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial AS ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024) lantaran diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor bersama warga sipil berinisial AS.
Baca juga: 2.366 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Debat Capres di Istora Senayan Lusa
Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Kodam V/Brawijaya dengan Polda Metro Jaya.
“Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut.
Dan penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024).
Kristomei menyebut pihaknya berkomitmen akan memberikan sanksi kepada Kopda AS jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
“Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Dari informasi yang ada, penangkapan terhadap Kopda AS berawal dari hasil pengembangan atas penangkapan warga sipil berinisial EL yang merupakan gembong pencurian kendaraan bermotor.
Dimana, dari hasil penyidikan akhirnya terkuak kalau EL atas bantuan dari Kopda AS dengan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari lokasi turut ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat yang mana telah disita sebagai barang bukti.