Perkara ini telah naik sidik sejak Selasa (3/10/2023). Namun hingga kini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.
Adapun posisi kasus ini menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, berkaitan dengan program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.