News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Periksa GM Radio Prambors, KPK Telusuri Aset Syahrul Yasin Limpo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tahanan kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023, digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jumat, 5 Januari 2024.

Lewat Dhirgaraya, tim penyidik berusaha menelusuri aset bernilai ekonomis Syahrul Yasin Limpo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum SYL Desak Polri Tahan Firli Bahuri: Jangan sampai Ada yang Diistimewakan

Selain itu, Dhirgaraya juga diselisik soal adanya proyek pengadaan di Kementerian Pertanian yang diduga melibatkan keluarga SYL.

"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," kata Ali.

SYL dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Dia dijerat bersama tiga pejabat Kementan lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur di Kementan.

Baca juga: Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan ASN di Kementan. 

Saat menjabat sebagai Mentan, dia diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya menyetorkan sejumlah uang.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta. 

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. 

Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar. 

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. 

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini