TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun juga dijatuhi sanksi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).
Rafael Alun juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Dalam putusannya, uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara, jika uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampas harta benda Rafael Alun untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Baca juga: Kasus Rafael Alun: Berawal dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka KPK, Divonis 14 Tahun Bui
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Pertimbangan memberatkan, Rafael Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael Alun belum pernah dihukum. Ia juga memiliki tanggungan keluarga.
Di sisi lain, pengabdiannya menjadi pegawai negeri selama 30 tahun lebih juga menjadi pertimbangan yang meringankan hakim.
"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.
Rafael Alun dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Vonis Rafael Alun sama dengan tuntuan JPU.
JPU menuntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Rafael Alun Sempat Yakin Divonis Bebas
Sebelumnya, Rafael Alun melalui tim penasihat hukumnya sempat yakin akan divonis bebas.
"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Target tersebut dipasang lantaran penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
Kemudian tim penasihat hukum menilai bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya sudah melewati masa daluwarsa pidana.
Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini. Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)