News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Hakim Nilai Istri Rafael Alun Tak Bisa Dihukum, Berikut Pertimbangannya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat di Ditjen Pajak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa istri eks pejabat pajak Rafael Alun, Ernie Meike Torondek tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya.

Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga.

Rafael Alun pun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.

"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).

Meski Ernie di atas kertas memiliki posisi sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Alun yang memegang kendali.

Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006. Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.

Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.

"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.

Dalam perkara ini, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini